Motert.id Toboali – Dalam rangka menindaklanjuti penetapan Undang-Undang Desa yang baru, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, kini telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Bangka Selatan Achmad Ansori dengan didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa Mirwan diruang kerjanya pada Rabu, 4/6/2024.

Baca Berita Lainnya  Pulau Lepar Menuju Pulau Sawit, Warga: Di Mana Suara Kades dan Penegak Hukum?

” ia mengatakan dengan adanya penetapan Undang-Undang Desa yang baru Pemkab Basel telah melakukan penyerahan (Sk) Perpanjangan masa jabatan pada 34 Kepala Desa.

Sedangkan untuk 16 kepala desa memang sudah berakhir masa jabatan nya dan beberapa telah mengundurkan diri, tuturnya.