motret.id, BANGKA TENGAH, – Aktivitas pemanenan sawit di Perkebunan kelapa sawit PT Mutiara Hijau Lestari yang terletak di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, rupanya masih terus berlangsung pada Kamis (20/02/2025).

Meskipun telah menjadi barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sejak 2024 akibat kasus mega korupsi PT Timah yang melibatkan pemiliknya, Tamron alias Aon.

Baca Berita Lainnya  DPRD Basel Gelar Rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Selatan periode 2024-2029

Dua truk terlihat tengah melakukan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit di lokasi tersebut. Namun, para pekerja yang ditemui di lapangan enggan memberikan informasi rinci mengenai siapa yang memberi perintah. “Saya hanya disuruh, pokoknya ada yang nyuruhnya,” ujar salah seorang pekerja.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah Tamron, pemilik PT Mutiara Hijau Lestari, yang menginstruksikan pemanenan, pekerja tersebut hanya menjawab singkat, “Pokoknya ada orang yang menyuruh kami, kami hanya kerja.”jawabnya.

Baca Berita Lainnya  Pulau Lepar Menuju Pulau Sawit, Warga: Di Mana Suara Kades dan Penegak Hukum?

Di tempat lain, seorang mantan karyawan PT Mutiara Hijau Lestari yang masih menempati rumah dinas perusahaan mengaku tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut sejak lahan kelapa sawit disita oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia mengungkapkan bahwa aktivitas pemanenan masih kerap berlangsung.