Perkebunan Kelapa sawit PT Mutiara Hijau Lestari Terus Beraktivitas Meski Sudah Berstatus Sitaan Kejagung
“Saya sudah tidak bekerja lagi di PT Mutiara Hijau Lestari karena lahan kelapa sawitnya telah disita Kejagung,” ujarnya.
Mantan karyawan itu juga mengaku sering melihat truk-truk pengangkut buah kelapa sawit melintas di area mess. “Kalau truk melintas membawa kelapa sawit dari perkebunan, memang sering melihatnya,” ungkapnya.
Keberadaan papan bertuliskan “Tanah Dan/Atau Bangunan Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung” di lokasi rupanya tidak cukup untuk menghentikan aktivitas di perkebunan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pengawasan terhadap aset sitaan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Pemerintah Daerah Bangka Tengah, untuk menjelaskan mengapa aktivitas pemanenan masih berlangsung di lahan sitaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perkebunan tersebut merupakan bagian dari aset Tamron yang disita akibat dugaan korupsi besar-besaran di PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 triliun.(JB)
Tinggalkan Balasan