Sidang Dugaan Asusila Terhadap Bripka Sodikin, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba Batal Digelar
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden ini kepada suaminya, yang kemudian melanjutkan laporan ke pihak berwajib. Selain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, laporan juga diajukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel untuk pemeriksaan etik.
Kasus ini telah menarik perhatian luas. Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dan Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Ferdiansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus. Informasi yang beredar menyebutkan pelaku diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap pihak lain, namun korban sebelumnya enggan melapor.
Kasus ini tidak hanya mengancam karier Bripka Sodikin, tetapi juga kehidupan rumah tangganya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polda Babel. Publik berharap Polda Babel dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
Kasus ini menjadi tantangan serius bagi upaya Polri dalam mereformasi institusi dan menjaga integritas. Reformasi ini bertujuan untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum bermasalah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Polri diharapkan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban tetapi juga untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas institusi.
Keberanian Brigpol RA dalam melaporkan kejadian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi korban lain untuk mencari keadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap aparat kepolisian guna melindungi masyarakat dan menjaga nama baik institusi. Sidang lanjutan pada Kamis (17/4/2025) mendatang akan menjadi titik penting dalam penanganan kasus ini. (JB)
Tinggalkan Balasan