2 dari 2 halaman

Ia hanya menjelaskan, bahwa proses administrasi pengunduran diri dan penempatan kembali pejabat pengganti membutuhkan waktu yang cukup panjang. Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, Pemprov Babel menunjuk pelaksana tugas (PLT) di posisi-posisi strategis yang kosong.

Sementara itu, proses administrasi pengunduran diri dan penempatan pejabat baru akan memakan waktu, dan Pemprov Babel sedang berusaha untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan pelaksana tugas sementara. Keputusan ini tentu mempengaruhi kelangsungan pemerintahan daerah dalam beberapa waktu ke depan. ( T. JB)

Baca Berita Lainnya  Debby Vita Dewi Resmikan Kapal,Subsidi di Pelabuhan Sadai Dukung Konektivitas Antar-Pulau