Sengketa Lahan Lama, Warga Minta KPHP Sigambir Akui Hak Kelola Sejak 1980-an
Motret.id, BANGKA Sungailiat –sejumlah warga yang mengaku telah mengelola dan menguasai lahan sejak tahun 1980-an, melayangkan protes keras terhadap KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Sigambir Kotawaringin yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Rebok, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Salah satu warga berinisial SKM menyatakan kekecewaannya atas kebijakan KPHP Sigambir yang menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari IUP HKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), yang dikenal dengan nama program Taman Teluk Buginvil. Penetapan ini didasarkan pada telaah dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), sesuai surat No. S.154/BPHKTL.XIII/PPKH/PLA.4.1/B/03/2025, tanpa ada terlebih dahulu dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pihak-pihak yang selama ini merasa memiliki dan menguasai kebun tersebut. Hal ini sangat disayangkan, mengingat warga memiliki dokumen pendukung berupa surat keterangan hak atas tanah negara yang diterbitkan oleh camat dan kelurahan pada waktu itu, sebagai bukti sah atas kepemilikan dan pengelolaan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut keterangan warga, mereka telah menggarap lahan tersebut sebelum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk — yakni ketika wilayah ini masih termasuk dalam administrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Tanah tersebut juga telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan rakyat, dengan ditanami berbagai jenis tanaman produktif seperti kelapa, petai, dan nangka, yang menunjukkan penguasaan fisik dan pemanfaatan nyata atas lahan dimaksud.
Salah satu warga masyarakat yang mengaku, Sholeh, yang diketahui sebagai ketua kelompok HKm, sempat dilaporkan ke pihak Kelurahan Jelitik karena dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan warga. Laporan ini kemudian dimediasi oleh kelurahan dan menghasilkan kesepakatan tertulis pada 26 Juli 2023, yang turut diketahui oleh staf KPHP Sigambir, saudara Aten. Adapun isi kesepakatan tersebut mencakup:
1. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
2. Pihak kedua (Sholeh) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama.
Tinggalkan Balasan