2 dari 2 halaman

3. Pihak kedua tidak akan lagi melakukan aktivitas di lahan kebun tersebut setelah kesepakatan ditandatangani.

4. Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling tuntut-menuntut di kemudian hari.

Dalam dokumen kesepakatan juga ditegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran atas poin-poin yang telah disepakati, maka pihak yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam perkembangannya, warga menilai kesepakatan tersebut telah dilanggar dan mereka terus mengalami tekanan dari keberadaan kelompok HKm. Saat dikonfirmasi secara terpisah, staf KPHP Sigambir bernama Aten menyampaikan bahwa warga yang keberatan dipersilakan langsung menyampaikan komplain ke Kementerian Kehutanan pusat untuk mengajukan permintaan pencabutan izin IUP HKm yang telah diterbitkan.

Baca Berita Lainnya  Aksi Panggung Debat Pertama Pilgub Babel Erzaldi - Yuri Lebih Berkualitas

Upaya konfirmasi kepada Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin (Plt), Kusbiyono, juga belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Warga yang merasa sebagai pengelola sah lahan tersebut menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku, serta berdasarkan adat istiadat ulayat masyarakat Bangka yang telah dihormati dan dijalankan secara turun-temurun.

Mereka juga mengungkapkan dugaan kuat adanya keterlibatan pihak luar, yaitu seorang cukong/pengusaha bernama Dayat (Dyt), yang berasal dari Sungailiat namun banyak beraktivitas di luar Pulau Bangka. Indikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa cukong/pengusaha berinisial Dyt tersebut diduga mendorong terbentuknya kelompok HKm dengan “maksud jahat” untuk menguasai lahan yang telah lama dikelola warga. Ia diduga membiayai seluruh aktivitas kelompok tersebut dan menjalin hubungan dengan oknum KPHP Sigambir Kotawaringin guna memuluskan kepentingannya, termasuk melalui diduga pemberian imbalan tertentu. Demikian disampaikan oleh salah satu sumber yang enggan disebut jatidirinya.

Baca Berita Lainnya  Pemkab Bangka Selatan Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Warga kini menuntut keadilan dan transparansi dari pihak berwenang, dan berharap agar konflik ini tidak merugikan rakyat kecil yang sudah sejak lama menggantungkan hidupnya dari hasil kebun di lahan tersebut.