Motret.id, BANGKA SELATAN — Tingkat kepatuhan uji kelayakan kendaraan (KIR) di Kabupaten Bangka Selatan masih tergolong rendah. Dari total 2.980 kendaraan yang wajib, pada tahun 2025 hanya 425 unit kendaraan yang tercatat melakukan pengujian.

Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan, Benny Supratama, membenarkan bahwa angka tersebut belum mencapai 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar wajib KIR.

Baca Berita Lainnya  Wabup Debby: Bakti Sosial dan Donor Darah Bukti Nyata Kepedulian, Bangka Selatan Bergerak dengan Semangat Gotong Royong

“Memang benar, di tahun 2025 ini jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR belum sampai 50 persen,” ujar Benny kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, rendahnya angka kepatuhan ini menjadi perhatian serius pihaknya. Padahal, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan barang maupun penumpang guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan.

Baca Berita Lainnya  Bangka Selatan Wakili Babel Raih Penghargaan Nasional atas Kepedulian terhadap Pelestarian Bahasa Daerah

Melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Teknis Kendaraan (UPT PPTP) Dinas Perhubungan Bangka Selatan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik kendaraan agar segera melakukan pengujian secara berkala.