Motret.id, PANGKALPINANG – Kantor Advokat Abdul Jalil, S.H. & Rekan, yang mewakili pelapor Herman Susanto, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, rapat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Ferry, telah tiga kali batal digelar.

Pengacara pelapor, Eka Hadiyuanita, menilai penundaan berulang ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan BK dalam menyelesaikan persoalan yang sudah cukup lama mengendap.

Baca Berita Lainnya  Transparansi Dipertanyakan Disperindag Babel Tutup Mulut Soal Ekspor Timah, Publik Bertanya-tanya

“Sudah tiga kali dibatalkan. Pertama pada 2 Juni 2025, lalu 10 Juni pukul 10.00 WIB yang kemudian ditunda ke pukul 13.00 WIB, namun batal lagi. Seharusnya proses klarifikasi ini tidak perlu terhambat terus-menerus. Kami merasa semakin dirugikan,” ujar Eka kepada wartawan, Kamis (19/6/2025) malam.

Lebih lanjut, Eka menyebut pembatalan ketiga yang hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp tanpa surat resmi kian menunjukkan ketidakteraturan dalam komunikasi lembaga tersebut.

Baca Berita Lainnya  Karate Bupati Cup Volume II Bangka Selatan Tahun 2024 Resmi di Gelar

“Dalam proses resmi, pemberitahuan semestinya melalui surat, bukan hanya WhatsApp. Ini mencerminkan ketidakseriusan dan berpotensi mencederai proses etik yang seharusnya transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam surat resmi dari BK DPRD Babel, pelapor Herman Susanto diundang hadir pada 10 Juni untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Ferry. Namun, rapat kembali dibatalkan mendadak tanpa alasan jelas.