Motret.id, BANGKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (H.C) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipastikan mengalami penurunan kelas dari Kelas B menjadi Kelas C mulai 1 Juli 2025. Hal ini berdasarkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima pihak rumah sakit.

Penurunan status ini merupakan hasil reviu Kemenkes, yang menemukan ketidaksesuaian fasilitas medis krusial, terutama pada jumlah ventilator di ruang intensif. RSUD Soekarno saat ini hanya memiliki lima ventilator yang berfungsi, padahal total tempat tidur di ruang ICU, ICCU, dan RICU mencapai 16 unit.

Baca Berita Lainnya  Pemkab Bangka Selatan Apresiasi Prestasi dan Jasa Presidium, Serta Alokasikan Beasiswa

Temuan tersebut dinilai melanggar standar yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang sistem pembayaran fasilitas kesehatan. Imbasnya, rumah sakit akan dikenakan tarif layanan Kelas C oleh BPJS Kesehatan, mulai berlaku 1 Juli 2025.

Namun, Direktur RSUD Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried saat si konfirmasi oleh Tim Jober Bergerak (Tim JOBBER), menegaskan bahwa rumah sakit secara administratif tetap berstatus tipe B. Menurutnya, yang berubah hanyalah penyesuaian tarif sementara akibat perbaikan ventilator yang sedang dilakukan oleh teknisi dari Philips.

Baca Berita Lainnya  Dishub Bangka Selatan Sambut Baik Pemasangan Voice Announcer di Simpang Nanas

> “Kami tetap RS tipe B. Hanya tarif pembayaran yang diturunkan sementara, menunggu perbaikan ventilator selesai,” jelas dr. Ira, Kamis (26/6/2025).