Kemenkes Evaluasi RSUD Soekarno Tidak Penuhi Standar Kelas B Mulai 1 Juli 2025 Mengalami Penurunan
2 dari 2 halaman
BPJS Kesehatan bersama asosiasi rumah sakit akan melakukan penyesuaian kontrak kerja sama dalam bentuk Addendum Perjanjian Kerjasama yang mulai berlaku 1 Juli 2025. Data kelas rumah sakit juga akan diperbarui dalam sistem e-klaim INA-CBG pada tanggal yang sama.
Meskipun menghadapi tantangan ini, RSUD Soekarno berkomitmen mempertahankan kualitas pelayanan bagi masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemenkes menambahkan, hasil reviu ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam proses rekredensialing tahun 2026.
Pemerintah berharap kolaborasi berkelanjutan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan mampu menjaga akses dan mutu pelayanan kesehatan di Bangka Belitung.








Tinggalkan Balasan