2 dari 2 halaman

Menurut Wabup Debby, pemerintah daerah menanggung iuran selama enam bulan melalui APBD. Setelah masa tersebut berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri agar perlindungan tetap berkelanjutan. Program ini tidak hanya memberikan jaminan sosial, tetapi juga menjadi upaya strategis dalam mencegah munculnya kantong kemiskinan baru akibat risiko kematian ataupun kecelakaan kerja yang menimpa tulang punggung keluarga.

Baca Berita Lainnya  Pegawai dan ASN RSUD Junjung Besaoh Basel Adakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Direktur dan Pejabat Eselonnya

Dalam kesempatan itu, Wabup Debby secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwakilan penerima: Ahmadi, Irman, Suriono, Bob Fauzi, dan Munip. Ia berharap hadirnya perlindungan jaminan sosial ini dapat meningkatkan rasa aman para pekerja rentan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan secara berkelanjutan.