Motret.id, Toboali – DPRD Kabupaten Bangka Selatan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh pada Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tenaga ahli, serta para camat.

Baca Berita Lainnya  Bangka Selatan Adakan Acara Malam Perayaan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke - 23

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak sehingga penetapan Propemperda dan APBD 2026 dapat berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan secara terukur dan berlandaskan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Tahun 2026, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati 14 judul Propemperda, terdiri dari 11 raperda usulan eksekutif dan 3 usulan legislatif.

Baca Berita Lainnya  Pemkab Bangka Selatan Terima 83 Sapi Qurban Dari 36 Perusahaan

Bupati juga memaparkan indikator makro pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026, yaitu pertumbuhan ekonomi 3,95–5,10 persen, angka kemiskinan 2,76 persen, pengangguran 4,28 persen, inflasi 2,85 persen, serta Indeks Modal Manusia (IMM) 0,51. Persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026 diharapkan mempercepat pelaksanaan program prioritas terkait peningkatan pendapatan daerah dan penguatan daya saing pembangunan.