Motret.id Toboali – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan putus kontrak Pada CV. Ghuno Dio dalam proyek pekerjaan Dermaga Pariwisata Pantai Lampu di Desa Tanjung Labu kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan.

Adapun alasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, Firmansyah menuturkan, jika Pemutusan kontrak tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan presiden tentang peraturan pengadaan barang dan jasa.

Baca Berita Lainnya  Baznas Bangka Selatan Apresiasi Kepada Muzakki dan Munfiq

Untuk pemutuskan kontrak pada CV. Ghuno Dio yang mana sebelumnya pihak Dinas telah melakukan upaya dan memberi kesempatan pada pihak kontraktor perpanjangan waktu sebanyak dua (2) kali perpanjangan waktu, ucapnya.

Dimana perpanjangan waktu yang diberikan pihak Dinas pada kontraktor pengerjaan pada proyek Dermaga pantai lampu pertama kali selama 50 hari dan perpanjangan kedua kalinya selama 40 hari, tuturnya.

Baca Berita Lainnya  Riza–Debby Hadiri Rakor Kemendagri Bahas Konsolidasi Pemerintahan Daerah

Sedangkan untuk progres pembangunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor baru sekitar 60℅, saat diberikan kesempatan penambahan waktu selama 90 hari untuk proyek pembangunan dermaga lampu tersebut, paparnya.