Bangka Selatan Catatkan Tiga Produk Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
2 dari 2 halaman
Diharapkan diterimanya Sertifikat KIK ini menjadi motivasi untuk terus bersinergi melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual yang dimiliki Bangka Selatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Dwikki Ogi Dhaswara menyatakan,”Kabupaten Bangka Selatan sudah mencatatkan 14 Kekayaan Intelektual Komunal dan kesemuanya telah memiliki sertifikat KIK.
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mewakili masyarakat.
Adapun pencatatan ini merupakan wujud perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
SUMBER : Dinas Kominfo Basel








Tinggalkan Balasan