Sat Resnarkoba Bangka Selatan melakukan Penggerebekan narkoba di Rumah Kontrakan
2 dari 2 halaman
Penggerebekan inisaial JK sekitar pukul 01.00 Wib oleh anggota Sat Resnarkoba tampa mendapatkan perlawanan dari tersangka yang diduga memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram, 2 (dua) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah boneka berwarna kuning dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix berwarna hijau.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








Tinggalkan Balasan