Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Amankan IRT
2 dari 2 halaman
Dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dengan berat bruto 13,10 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








Tinggalkan Balasan