Ketua PPM Bangka Selatan Menyoroti Kasus Pembebasan Lahan Kantor Kecamatan Toboali Tahap Dua
Man Murai berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memeriksa keabsahan pemilik lahan, asal usulnya serta tingkat urgennya sehingga harus dilakukan penambahan lahan tahap II untuk Kantor Camat Toboali.
“Sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan melakukan pemborosan dan merugikan keuangan negara untuk memperkaya pihak tertentu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika tanah tersebut diperoleh oleh pihak yang mengakui secara tidak sah, dengan menggali informasi dari saksi-saksi (yang sebenarnya adalah tanah negara), maka ganti rugi yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini sebagai bentuk laporan dan tanggungjawab kami sebagai masyarakat yang mendambakan keadilan, apabila dibutuhkan, kami perwakilan masyarakat akan melaporkan secara resmi masalah ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” terang Murai.
Sebelumnya Majelis Hakim tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi (Topikor) terhadap pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 lalu akhirnya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.
Dalam perkara itu yakni HH, JS, dan AHA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dari tiga terdakwa tersebut mereka telah divonis 1 tahun penjara, untuk kasus pembebasan lahan Kantor Camat Toboali tahap l.








Tinggalkan Balasan