2 dari 2 halaman

AKP Suhendra menjelaskan, anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, langsung didampingi dan disaksikan oleh RT setempat dimana inisial SK terbukti menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba didampingi Ketua RT setempat terhadap saudara SK (32), ditemukanlah 10 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,77 gram yang ditemukan dari tersangka di area Hutan tidak jauh dari tersangka di geledah, terangnya.

Baca Berita Lainnya  Bendungan Sungai Mentukul Diduga Dirambah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Secara Ilegal

Tersangka pun pasrah saat dibawa ke Mapolres Bangka Selatan beserta dengan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh polisi guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dengan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Baca Berita Lainnya  Dosen UBB : Kandidat Kuat di PilGub Babel Adalah Erzaldi Rosman Djohan dan Yuri Kemal Fadlullah