Narkotika Jenis Sabu Ditemukan Polisi di Rumah Warga Sadai Sebanyak 14 Paket.
Setelah berhasil mengamankan inisial PD kemudian dengan didampingi oleh ketua Rt setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti narkotika Jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) Paket dengan berat bruto total 3.94 gram, kata Akp Suhendra.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 14 (empat belas) Paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) Buah kotak kecil plastik berwarna hitam yang bertuliskan samsung, 1 (satu) Bungkus plastik bening besar kosong, 2 (dua) Bungkus plastik bening sedang kosong, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman berwarna kuning, 1 (satu) Buah alat hisap Bong,1 (satu) Buah korek api gas berwarna hijau.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








Tinggalkan Balasan