Toboali, motret.id – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan bersama jajaran Panwascam Kecamatan Toboali, Sat Pol PP, dan Dishub Basel akan mengadakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Basel.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Basel Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Azhari, menyatakan bahwa puluhan APK yang dipasang secara melanggar aturan di wilayah kabupaten akan ditertibkan.

Baca Berita Lainnya  Wabup Debby: Maulid Nabi Momentum Perkuat Iman dan Integritas ASN

Penertiban APK yang melanggar, seperti pemasangan di pohon, lintang di jalan, tiang listrik, dan tempat ibadah, akan menjadi fokus tindakan penertiban kami.

Sebelum proses penertiban dilakukan, Bawaslu telah memberikan peringatan kepada Peserta Pemilu terkait hal ini, kata Azhari.