Motret.id Toboali – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2023 yang digelar di DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengalami kegagalan dalam prosesnya karena kurangnya jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum, Selasa (23/04/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, tidak dapat dilanjutkan karena hanya 10 dari 25 anggota dewan yang hadir.

Baca Berita Lainnya  Pemkab Basel, Diskusi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2029

“Rapat tidak bisa dilanjutkan karena dari 25 anggota DPRD hanya 10 orang yang hadir,” ucap Erwin Asmadi.

Lanjut Erwin Asmadi menyatakan bahwa, meskipun Bupati dan Wakil Bupati telah memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menerima hasil rekomendasi pertanggungjawaban LKPJ, rapat tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi syarat kuorum.