2 dari 2 halaman

“Saya usahakan mediasi di kelurahan waktu itu, yang dihadiri oleh lurah, pihak dinas perikanan, Babin, Babintibnas, pengusaha, dan warga. Namun, tidak ada titik temu. Masyarakat tetap menolak dengan alasan limbah, lokasi parkir sempit, lahan sempit, terlalu dekat dengan pemukiman warga, berisik, dan mengganggu aktivitas anak-anak mengaji,” ujar Aswin.

Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya menanyakan, “Apakah benar surat izinnya sudah keluar?”

Baca Berita Lainnya  Empat Kader Gerindra Basel Usai Dilantik Adakan Doa Syukuran di DPC

Menjawab pertanyaan tersebut, Aswin menyatakan, “Setahu saya, surat izin suatu usaha yang berada di daerah pemukiman warga, seperti walet, pabrik es, dan lainnya, termasuk gudang ikan, surat izinnya bisa keluar apabila ada surat tidak keberatan dari warga dan yang ditandatangani warga sekitar.”

Aswin juga memberikan saran kepada pihak terkait, “Sosialisasilah dulu dengan warga kalau mau buka usaha,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya  Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serempak Tahun 2024 Dilaksanakan Bawaslu Basel di Pantai Nek Aji Toboali

Warga Tanjung Ketapang berharap adanya keterbukaan informasi dan dialog yang jelas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat setempat. Mereka menginginkan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman untuk kelangsungan hidup dan aktivitas sehari-hari.