2 dari 2 halaman

Sementara itu, perizinan usaha penangkapan ikan, seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT dan oleh Provinsi untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi hingga 12 mil di laut, paparnya.

Namun karena kekhususan Provinsi Babel, pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil, ucapnya.

Baca Berita Lainnya  Aik Bakung di Desa Irat Kecamatan Payung Bangka Selatan

Hermanto selaku Koordinator Pangkalan Pendaratan Ikan ( PPI) Sadai menambahkan, terkait dengan dokumen perizinan ini nanti untuk menerbitkan SLO (surat laik operasional), dan SPB (surat perintah berlayar), Jadi sebelum nelayan berlayar harus mengantongi SLO dan SPB ini terlebih dahulu.

kami sangat mengaspirasi dengan antusiasnya para nelayan di sadai pada kegiatan yang dilaksanaka selama 3 hari dimana hingga saat ini sudah mencapai kurang lebih 150 pengusaha kapal, ujarnya Hermanto pada Kamis 25 Juli 2024.

Baca Berita Lainnya  Ketua TP PKK Kabupaten Bangka Selatan Menghadiri Kegiatan Pengajian Rutin Bulanan BKMT

Dalam keberlanjutan daya ukur tangkap ini berbasis zona koata penangkapan ikan dimana regulasi saat ini belum kita terapkan, kemungkinan akan di terapkan di tahun mendatang, kami juga menghimbau untuk para pengusaha kapal atau nelayan kedapan untuk segera melengkapi dokumen Buku Kapal Perikanan dan Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan, pungkasnya.