2 dari 2 halaman

Amri juga mengatakan, dari tiga puluh sembilan pemilih ganda, maka pihak KPUD Basel telah lakukan rapat pleno dan KPUD Basel juga telah menetapkan tiga puluh sembilan pemilih ganda sudah di TMS (Tidak Memenuhi Syarat), ujarnya.

Beliau juga menghimbau kepada seluruh Panwascam dan PKD se Kabupaten Basel untuk melakukan kroscek kembali dari hasil puluhan pemilih ganda tersebut apa benar berdomisili di Basel atau di Kabupaten lain, tuturnya.

Baca Berita Lainnya  Pemerintah Kabupaten Bangka Respon Cepat Penanganan Banjir

Untuk data pemilih yang ada di Bangka Selatan saat ini berjumlah Seratus Lima puluh satu Ribu Delapan Ratus Tiga puluh data pemilih tidak termasuk dari Tiga Puluh Sembilan data ganda, papar Amri.