Persentase Kepemilikan Kartu Indonesia Anak di Bangka Selatan Mencapai 69 Persen
“Kartu Indonesia Anak bentuk identitas anak untuk usia 0 sampai 17 tahun, sehingga anak terjamin, terlindungi hak sipilnya. Untuk membuatnya datang ke Dukcapil cukup bawa fotocopy akte kelahiran, KK, Fotocopy KTP orang tua,” jelas Benny (16/8/2024).
Namun, untuk usia anak di atas 5 tahun Benny mengatakan ada perbedaan yaitu harus menyertakan Poto anak. “Sementara untuk anak usia di atas 5 tahun harus menyertakan Poto 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Kegunaannya selain identitas nantinya pelayanan publik seperti berobat, pembuatan rekening daftar sekolah,” katanya, Jumat (16/8).
Dari data laci Dukcapil Bangka Selatan hingga tahun 2024 persentase kepemilikan Kartu Indonesia Anak mencapai 69 persen. “Kartu Indonesia Anak sebenarnya wajib dimiliki setiap anak-anak untuk Bangka Selatan sendiri kepemilikan Kartu Indonesia Anak bagi anak-anak yang telah memiliki hampir kurang lebih 70 persen data terakhir itu 69 persen,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan