2 dari 2 halaman

“Kartu Indonesia Anak bentuk identitas anak untuk usia 0 sampai 17 tahun, sehingga anak terjamin, terlindungi hak sipilnya. Untuk membuatnya datang ke Dukcapil cukup bawa fotocopy akte kelahiran, KK, Fotocopy KTP orang tua,” jelas Benny (16/8/2024).

Namun, untuk usia anak di atas 5 tahun Benny mengatakan ada perbedaan yaitu harus menyertakan Poto anak. “Sementara untuk anak usia di atas 5 tahun harus menyertakan Poto 2 x 3 sebanyak 2 lembar. Kegunaannya selain identitas nantinya pelayanan publik seperti berobat, pembuatan rekening daftar sekolah,” katanya, Jumat (16/8).

Baca Berita Lainnya  Ratusan Massa Unjuk Rasa di Kantor Wasprod IV PT. Timah. Tbk Basel

Dari data laci Dukcapil Bangka Selatan hingga tahun 2024 persentase kepemilikan Kartu Indonesia Anak mencapai 69 persen. “Kartu Indonesia Anak sebenarnya wajib dimiliki setiap anak-anak untuk Bangka Selatan sendiri kepemilikan Kartu Indonesia Anak bagi anak-anak yang telah memiliki hampir kurang lebih 70 persen data terakhir itu 69 persen,” tutupnya.