2 dari 2 halaman

“Aturan Kemenaker itu jelas, setiap tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja lokal atau tenaga kerja pendamping namanya. Tujuan utamanya ialah sebagai penterjemah bahasa, selain itu juga transfer keahlian tapi itu untuk TKA sebagai tenaga ahli.”

Bagi TKA yang bekerja sudah lama dan mengerti dalam arti dan bertutur kata Nazarudin mengatakan TKA tersebut tidak harus lagi didampingi tenaga kerja pendamping.

Baca Berita Lainnya  Tudingan Tidak Berdasar, Erzaldi dan Arsani Sama-sama Perlu Dipertimbangkan Integritasnya

“Bagi yang sudah lama bekerja dan sudah mengerti berbahasa dan paham arti mereka tidak perlu lagi tenaga kerja pendamping. Contoh di kita (Bangka Selatan) di perusahaan sawit ada TKA yang tidak memerlukan lagi tenaga kerja pendamping mereka telah mengerti dan mampu menggunakan bahasa kita,”

Oleh karena itu, Nazarudin menghimbau dan berharap perusahaan di Bangka Selatan wajib menaati peraturan dan mekanisme yang berlaku. “Bagi pemberi kerja yang menyediakan tenaga kerja pendamping untuk TKA itu, Mekanismenya seperti itu,”

Baca Berita Lainnya  Abi Abdillah Resmi Menjabat Ketua PWRI Bangka Selatan Priode 2024 - 2027