motret.id PANGKALPINANG –Tingginya ketergantungan daerah dan warga Bangka Belitung (Babel) terhadap sektor pertambangan timah memang tak bisa dipungkiri.

Ditambah lagi, petunjuk teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperjuangkan oleh pemerintah saat ini juga tak kunjung menemui titik terang, sehingga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait juga belum bisa dikerjakan oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Babel sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2023 lalu.

Baca Berita Lainnya  Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Gelar MUSRENBANG RKPD

Adapun penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Baca Berita Lainnya  Puluhan Proposal Tempat Ibadah Masuk ke Kesra Bangka Selatan

Namun hingga saat ini WPR tersebut belum dapat dikerjakan lantarannya belum turunnya juknis IPR dari Kementerian ESDM.

Dalam hal ini, Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman turut membenarkan bahwasannya salah satu penghambat belum berjalannya WPR di Babel yakni regulasi.