2 dari 2 halaman

Dewan Pers juga menyebutkan berita tersebut selain tidak akurat, hanya berdasar nara sumber anonim “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis pengunjuk rasa yang menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Jakarta” ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung. Berita tersebut juga bisa digolongkan sebagai berita bohong karena Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.

*Belum Kompeten*

Saat memeriksa media dan berita yang dilaporkan Penasehat Hukum Erzaldi Rosman Djohan tersebut, Dewan Pers juga menemukan media siber porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang belum kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin redaksi.

Baca Berita Lainnya  Polres Basel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis sabu Sebanyak 10 Paket.

Nama Pemimpin Redaksi Michael Abraham Tani Wangge tidak tercatat di pangkalan data

Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, maka hal ini merupakan pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019

tentang Standar Persahaan Pers yang berbunyi “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama”.

Atas semua kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pers, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com melakukan tujuh hal, diantaranya melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, mengakui dan menjelaskan berita tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, terutama tentang menempatkan seorang yang berkompetensi Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi selambat lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

Baca Berita Lainnya  Riono, A.Md Dilanjik sebagai Pj. Kades Celagen

Diakhir suratnya, Dewan Pers menyebutkan jika porosjakarta tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sedangkan terkait rekomendasi lainnya dan jika tidak dilakukan maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang menyangkut media siber porosjakarta.com. (tim media)