Disnakertrans Basel Lakukan Mediasi Antar Dua Belah Pihak Terkait PHK
“Untuk mediasi I (pertama) dilaksanakan hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 kemarin, tempat di ruangan mediasi Disnakertrans Bangka Selatan,” kata Nazarudin.
“Tapi mediasi kemarin adalah salah satu kewenangan Kita Disnakertrans Bangka Selatan khususnya Bidang Hubungan Industrial terkait adanya pengaduan berkaitan dengan adanya PHK disebuah Perusahaan di Bangka Selatan,” tambahnya.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit tersebut diketahui memutuskan hubungan kerja kepada karyawannya. Informasi yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan, Nazarudin, perusahaan tersebut berada di Kecamatan Simpang Rimba.
Sementara, dalam mediasi tersebut hadir dua orang perwakilan manajemen perusahaan dan dua orang pekerja yang di PHK didampingi oleh Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Kerja.
“PT. BSSP Palm Oil, Perkebunan Sawit di Simpang Rimba, ada dua karyawan yang di PHK” pungkas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan.(








Tinggalkan Balasan