Bendungan Sungai Mentukul Diduga Dirambah Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Secara Ilegal
Sementara itu, Kepala Desa Jeriji menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait izin lahan perkebunan sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pohon kelapa sawit sudah ditanam di kawasan tersebut.
Masyarakat petani di Desa Rias mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka berharap Kejaksaan Negeri dan Polres Bangka Selatan membentuk tim investigasi guna menyelidiki dan memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga melakukan perambahan secara ilegal.
“Kami sangat berharap masalah ini ditangani dengan serius. Bendungan Mentukul adalah sumber penghidupan kami. Jika aktivitas ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan petani, terutama saat musim kemarau,” ungkap salah satu petani setempat.
Mengacu pada Undang-Undang. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perambahan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melindungi wilayah resapan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya air.
Dengan bukti yang ada, masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk melindungi Bendungan Mentukul dari ancaman kekeringan akibat perambahan hutan resapan air. Keberlangsungan hidup ribuan petani kini berada di ujung tanduk.
Sumber : JB








Tinggalkan Balasan