Motret.id, BANGKA TENGAH  – Polres Bangka Tengah hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka terkait barang bukti (BB) pasir timah yang diamankan dari kediaman Samsul, warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pasir timah ilegal seberat lebih dari 2 ton itu disebut-sebut milik seorang bos timah bernama Lukman. Namun, kebenaran informasi ini masih belum dapat dipastikan.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat dihubungi, meminta agar media menghubungi Kasatreskrim untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya  Buka Akses Pasar Baru, UMKM Bangka Selatan Dilatih Jualan Online

“Konfirmasi informasi silahkan datang supaya bisa terjelaskan dengan baik. Silahkan komunikasi dengan Kasatreskrim untuk konfirmasi beritanya,” ujar Kapolres.

Namun, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan media ini, baik melalui pesan maupun komunikasi langsung.

Sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik telah diajukan, di antaranya:

Baca Berita Lainnya  Program Angkutan Pelayaran Masih Misterius, Kabid Filendra Bungkam

Apakah benar pasir timah ilegal yang disita dari kediaman Samsul adalah milik Lukman?

Bagaimana kronologi lengkap penangkapan pasir timah ilegal tersebut?

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Apakah Lukman atau pihak lain terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini?

Berapa total berat pasir timah yang diamankan?