2 dari 2 halaman

“Ada perdanya, kawasan itu jelas bukan untuk tambang. Tapi kenapa seolah ada pembiaran? Kemana aparat di daerah ini? Jalan saja menuju Matras, semua bisa melihat tambang-tambang itu tetap beroperasi,” ujar sumber.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur sanksi tegas bagi aktivitas tambang tanpa izin. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata yang diambil untuk menghentikan tambang-tambang ilegal tersebut.

Baca Berita Lainnya  Pj. Sekda Bangka Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Masyarakat juga khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tambang ini berpotensi mempercepat sedimentasi di Daerah Alur Sungai (DAS), yang dapat merusak ekosistem perairan dan mengganggu kehidupan nelayan setempat.

Sementara Asiang yang disebut pemilik tambang dilokasi tersebut belum merespon konfirmasi yg dikirim kepadanya.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap tambang ilegal ini. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, aktivitas ini juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir di Kabupaten Bangka.

Baca Berita Lainnya  Pulau Lepar Menuju Pulau Sawit, Warga: Di Mana Suara Kades dan Penegak Hukum?