2 dari 2 halaman

Sehingga saya bersama warga lain langsung menanyakan kepemilik lampu apakah lampu penerangan pos sudah diambil olehnya, siapa tahu pemilik lampu mau digunakan untuk keperluan lainnya,” paparnya.

Mendapat keterangan dari pemilik lampu, pemilik tidak ada mengambilnya berartinya lampu penerangan pos sudah dinyatakan hilang, imbuhnya.

Menurut keterangan dari pemilik lampu apabila dalam waktu 24 jam tidak ditemukan lampu tersebut, pemilik lampu akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau Polres Bangka Selatan untuk menyusuri keberadaan lampu tersebut, tutupnya.

Baca Berita Lainnya  Kasad Binmas dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Toboali Polres Basel Kunjungi Pos Kamling Perumahan Metro Basel Regency