2 dari 2 halaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi pelayanan publik di tingkat pusat dan daerah.

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta membangun sistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Baca Berita Lainnya  Wabup Debby Ajak Koperasi dan UMKM Manfaatkan Skema Pembiayaan Himbara