Menyedihkan, Sopir PT. Timah Di-PHK Tanpa Hak Dasar Pekerja
Hal serupa dialami Iwan, sopir yang sebelumnya bertugas mengantar Wakil Kepala Unit Mentok. “Saya kerja hampir 11 bulan, lalu tiba-tiba di-PHK saat Ramadhan. Tidak ada THR, tidak ada pesangon. Bagaimana saya harus jelaskan ini ke anak istri?” ujarnya sedih.
Para sopir telah mengadukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun tidak mendapat tanggapan memadai. Mereka juga telah melapor ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), tetapi hasilnya nihil.
Kini, para korban PHK terus memperjuangkan hak-haknya secara mandiri, berharap mendapat keadilan serta pengakuan atas hak dasar mereka sebagai pekerja. Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap lemahnya perlindungan tenaga kerja di sektor outsourcing dan mempertanyakan komitmen perusahaan BUMN dalam menjunjung keadilan sosial serta kesejahteraan karyawan. ( T. JB)








Tinggalkan Balasan