Ponton PIP Kembali Marak dan Hantam Hutan Bakau Perairan Laut Sungai Antan Desa Kapit
2 dari 2 halaman
“Semua ponton itu milik orang luar. Kami sebagai nelayan jelas dirugikan, ekosistem rusak, jalur tangkapan ikan terganggu,” tegasnya.
Para nelayan berencana melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum (APH) dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak. Mereka menekankan bahwa aktivitas tambang PIP ini telah melanggar beraktivitas merusak aliran sungai dan hutan bakau, paparnya.
Masyarakat nelayan juga berharap aparat dan pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat segera turun tangan menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi di wilayah pesisir mereka, tutup RM.








Tinggalkan Balasan