2 dari 2 halaman

“Semua ponton itu milik orang luar. Kami sebagai nelayan jelas dirugikan, ekosistem rusak, jalur tangkapan ikan terganggu,” tegasnya.

Para nelayan berencana melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum (APH) dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak. Mereka menekankan bahwa aktivitas tambang PIP ini telah melanggar beraktivitas merusak aliran sungai dan hutan bakau, paparnya.

Baca Berita Lainnya  Rosi Sartono Akan Membawa Perubahan Positif Yang Signifikan Bagi Masyarakat dan Pembangunan Daerah

Masyarakat nelayan juga berharap aparat dan pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat segera turun tangan menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi di wilayah pesisir mereka, tutup RM.