Sengketa Lahan Dimenangkan Petani, PTUN Perintahkan Cabut Surat Aset Pemda Babar
4. Tergugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000.
“Putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai asas hukum serta peraturan yang berlaku,” ujar Rudy Atani Sitompul. Ia menegaskan putusan tersebut bersifat erga omnes atau mengikat secara umum dan memiliki kekuatan hukum tetap, pembuktian, serta eksekutorial.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Rudy menilai kemenangan ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemda Bangka Barat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat.
“Lahan tersebut sudah puluhan tahun digarap petani, bahkan sebagian memiliki surat. Pemerintah seharusnya melindungi, bukan malah bersengketa dengan rakyatnya,” ujarnya.
Kemenangan ini dinilai sebagai hasil perjuangan kolektif warga Kelapa yang tetap kompak memperjuangkan haknya. Rudy dan Annisa pun meminta Pemda Bangka Barat menerima dan menjalankan putusan ini dengan lapang dada.








Tinggalkan Balasan