Tiga Raperda Desa Disampaikan Wabup Debby di Paripurna DPRD Bangka Selatan
motret.id, Toboali – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Paripurna Junjung Besaoh. Dalam rapat tersebut, Wabup Debby menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketiga Raperda tersebut yakni: Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Wabup Debby menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah memperkuat peran kepala desa, BPD, dan perangkat desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.








Tinggalkan Balasan