motret.id, Toboali – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Paripurna Junjung Besaoh. Dalam rapat tersebut, Wabup Debby menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketiga Raperda tersebut yakni: Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Baca Berita Lainnya  Bupati Dan Wakil Bupati Bangka Selatan Memberikan Pelayanan Yang Maksimal Kepada Masyarakatnya Melalui Program AIK BAKUNG

Wabup Debby menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah memperkuat peran kepala desa, BPD, dan perangkat desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.