2 dari 2 halaman

Selain penyampaian rancangan awal RPJMD, rapat paripurna juga membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:

Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, Wabup Debby menyebut bahwa peraturan ini bertujuan meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak. “Dengan regulasi ini, kami harap tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak dalam mewujudkan Bangka Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya  Band Tipe-X Akan Menghibur Event Festival Pesona UMKM Bangka Selatan Tahun 2023

Sementara itu, Raperda perubahan perangkat daerah ditujukan untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan mampu menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang secara efektif dan efisien.

Menutup sambutannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa Raperda mengenai perumahan kumuh merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah agar kualitas permukiman tetap terjaga dan layak huni. “Kami ingin memastikan bahwa kawasan permukiman tetap sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya  Pemkab Basel Mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Secara Daring Melalui Aplikasi Zoom Meeting