2 dari 2 halaman

Setelah dicari buku tidak ditemukan, sehingga saksi korban berniat pergi keluar untuk memberitahukan kepada terdakwa.

Namun pada saat saksi korban berdiri dan menoleh ke belakang, ternyata posisi terdakwa sudah ada tepat dibelakang saksi korban.

Saksi korban terkejut dan berkata ”ngape kakak ni masuk ?”

Lalu terdakwa langsung menarik kedua tangan saksi korban, sehingga bagian dada dan kedua paha saksi korban menyentuh tubuh terdakwa.

Sempat terdakwa memegang pipi saksi korban dan berusaha mendekat untuk mencium bibir saksi korban, namun saksi korban memberontak sehingga bibir terdakwa mengenai bagian pipi saksi korban.

Baca Berita Lainnya  Wabup Debby: Maulid Nabi Momentum Perkuat Iman dan Integritas ASN

Setelah mengalami hal tersebut, saksi korban merasa tidak senang dengan perbuatan terdakwa lalu berteriak ”kurang ajar kakak ini” sambil saksi korban mendorong tubuh terdakwa keluar dari rumah saksi korban.

Namun terdakwa sempat mengelak dan berkata,” Kagek dulu dek, kagek dulu dek, kagek dulu dek,”.

Tetapi saksi korban terus mendorong terdakwa hingga terdakwa keluar dari rumah tersebut.

Setelah terdakwa keluar dari rumah, saksi korban langsung menutup dan mengunci pintu rumahnya dan terdakwa baru pergi dari rumah saksi korban.

Setelah lima menit kemudian saksi korban langsung menghubungi suami saksi korban Epriadi untuk segera pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami oleh saksi korban.

Baca Berita Lainnya  Kejuaraan Bola Voli Piala Bupati Cup Berpusat di Lapangan Bola Voli Outdoor Sport Center Toboali Bangka Selatan

Pada saat kejadian saksi korban sedang berada dirumah sendirian dan saksi korban tidak ada mengizinkan terdakwa masuk kerumah saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa tidak senang, malu, trauma dan direndahkan harkat martabatnya.

Setelah kejadian tersebut, saksi korban bersama suaminya meneruskan laporan kepada pihak berwajib.

Selain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, laporan juga diajukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel untuk pemeriksaan etik.