2 dari 2 halaman

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah daerah sebagai penyebab utama maraknya pembukaan lahan ilegal oleh perusahaan sawit. Menurutnya, Desa Rias telah ditetapkan sebagai kawasan ketahanan pangan nasional oleh Kementerian Pertanian dan termasuk dalam RTRW.

“Perda sudah sangat jelas, dalam radius 500 meter dari sumber air tidak boleh ada perkebunan sawit. Tapi kenyataannya, lahan dibuka secara barbar,” tambahnya.

Baca Berita Lainnya  Dua Korban Tewas Tertabrak Di Desa Kaposang Toboali

Rina juga menyinggung kerusakan saluran irigasi yang dibangun BPWS akibat aktivitas perusahaan sawit sebagai bukti lemahnya pengawasan. Ia berencana meminta Gubernur memanggil Bupati Bangka Selatan untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antara PT PBM dan Desa Rias, yang diduga telah dilanggar oleh perusahaan.(T.JB)