2 dari 2 halaman

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proyek dikerjakan oleh CV Cipta Karya, yang disebut milik seseorang bernama Pak Aling. “Proyek ini milik Pak Aling,” ungkapnya saat dikonfirmasi di lokasi.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas dari Dinas PUPR sejauh ini belum membuahkan hasil. Bahkan, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus, tidak dapat dihubungi. Nomor telepon yang biasanya digunakan untuk menghubunginya tidak aktif.

Baca Berita Lainnya  Meriah dan Penuh Hiburan, Ultah ke-17 Velica Digelar di Lucky 88 Pangkalpinang

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang yang dikonfirmasi melalui pesan singkat mengakui bahwa dalam sistem swakelola, pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang sudah terpasang. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan harus tetap mengacu pada spesifikasi yang tertuang dalam RAB. Ia juga menambahkan bahwa adukan plesteran harus memiliki perbandingan bahan sesuai standar teknis, dan meminta pengawas dari Dinas PUPR segera melakukan pengecekan lapangan.

Baca Berita Lainnya  Bangka Selatan Terima Penghargaan atas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Jika dugaan ketidaksesuaian ini terbukti, hal tersebut dapat mencerminkan kelalaian serius dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, serta berpotensi merugikan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna memastikan kualitas pembangunan jalan sesuai standar, mengingat pentingnya infrastruktur tersebut dalam mendukung aktivitas masyarakat setempat.( T.JB)