Temukan Dua Unit BTS Tak Bisa Tunjukkan Izin PBG, Pemkab Basel Tegaskan Segera Lengkapi
Motret.id BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyampaikan hasil verifikasi ulang terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada menara Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di wilayah Bangka Selatan. Dari total 105 unit BTS yang telah diverifikasi, sebanyak 103 unit dinyatakan telah memiliki dokumen perizinan lengkap.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara terkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan. Hasilnya, ditemukan dua unit BTS yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan PBG/IMB.
> “Kita sampaikan bahwa berdasarkan koordinasi bersama teman-teman Dinas PMPTSP, beberapa waktu lalu Pemkab Basel sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin PBG/IMB pada objek tower BTS di wilayah Bangka Selatan. Total 105 unit tower BTS yang sudah dilakukan verifikasi dan sebanyak 103 unit dinyatakan lengkap. Untuk dua unit BTS tower yang belum bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perizinan PBG, sudah kita minta agar segera melengkapi dokumen dimaksud,” jelas Yuri pada Selasa, 17 Juni 2025
Selain menyoroti kelengkapan izin, Yuri juga mengimbau kepada seluruh perusahaan penyedia tower BTS untuk rutin melakukan pengecekan terhadap sistem pengamanan petir, terutama sistem grounding, guna mengantisipasi risiko saat cuaca ekstrem.
> “Selain itu, kita juga meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir. Apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi,” tambahnya.
Langkah verifikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bangka Selatan dalam memastikan kepatuhan regulasi dan menjaga keselamatan lingkungan serta infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut.








Tinggalkan Balasan