2 dari 2 halaman

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi para peserta yang belum lulus sebagai PPPK fulltime. “Alhamdulillah, Kabupaten Bangka Selatan menjadi yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pelantikan ini, sesuai ketentuan TMT 1 Oktober 2025,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya  Pemerintah Bangka Selatan Tanggap Bencana, Bantu Korban Rumah Ambruk

Bupati menjelaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku hingga 31 Desember 2026. Meski bekerja dengan status paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta hak penghasilan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen untuk tetap mengakomodir kebutuhan pegawai dan memberi ruang bagi mereka untuk mengabdi kepada masyarakat.