2 dari 2 halaman

Bijih timah tersebut kemudian disalurkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan awal, disertai fee USD500–USD750 per ton yang disamarkan dalam bentuk dana CSR.

Padahal program kemitraan seharusnya hanya untuk jasa pertambangan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menggantikan operasi produksi perusahaan.

Audit BPKP mencatat praktik ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Para tersangka yang ditahan:

Baca Berita Lainnya  “Wabup Debby: Markas Baru PMI Jadi Pusat Kebaikan dan Pelayanan Masyarakat”

Dari PT Timah: Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016) dan Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017). Dari mitra usaha

Kurniawan Effendi Bong (CV Teman Jaya), Harianto (CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (PT Indometal Asia), Steven Candra (PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (CV Bintang Terang),  Hanizaruddin (PT Bangun Basel), Yusuf (CV Candra Jaya) dan Usman Hamid (Usman Jaya Makmur).

Baca Berita Lainnya  Pegawai dan ASN RSUD Junjung Besaoh Basel Adakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Direktur dan Pejabat Eselonnya

Seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026 dan Penyidik menyatakan perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.