Motret.id TOBOALI – Kabupaten Bangka Selatan mulai mencairkan anggaran sebesar 20,7 miliar rupiah untuk gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi sekitar tiga ribu pegawai. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian gaji dan TPP ke-13.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, ST., M.Tr.IP., mengonfirmasi kabar tersebut dan memberikan himbauan kepada para pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

Baca Berita Lainnya  Dana KONI 2024 Rp300 Juta, Inspektorat Kabupaten Belitung Tidak Tau Telah Di kembalikan

“Berdasarkan informasi yang Saya terima, sekitar 20,7 miliar rupiah alokasi anggaran gaji dan TPP ke-13 untuk sekitar tiga ribu pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah mulai proses pencairan. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian gaji dan TPP ke-13,” ujar Bupati Riza, Senin (10/06/2024).

Baca Berita Lainnya  Wabup Bangka Selatan Hadiri Rapat Paripurna Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Bupati Riza mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah dari pemerintah pusat yang diterapkan di seluruh Indonesia.