motret.id, BELITUNG – Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta S.Pd, S.IP, M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui isu yang berkembang di masyarakat mengenai kabar pengembalian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung tahun 2024 senilai Rp 300 juta.

Paryanta menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan tersebut.

“Baru mau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI semua laporan keuangannya,” jelas Paryanta saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2025) pagi.

Baca Berita Lainnya  Riza Herdavid Dukung Langkah Tegas Polisi Berantas Geng Motor

Ia menambahkan bahwa saat ini BPK RI sedang memeriksa penggunaan dana partai politik (parpol). Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan laporan keuangan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2024.

“Baru mulai ini, BPK kemarin datang. Setelah pemeriksaan selesai, BPK akan memberikan catatan-catatan mengenai laporan tersebut,” ujar Paryanta.

Sebelumnya, pemberitaan online ramai membahas pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung tahun 2024. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rp 300 juta dari total hibah sebesar Rp 800 juta telah dikembalikan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan efektivitas pengelolaan dana tersebut.

Baca Berita Lainnya  Damkar Basel Taklukan Si Jago Merah

Sejumlah pihak menyayangkan pengembalian dana tersebut. Dana hibah semestinya digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga, termasuk pelatihan atlet, persiapan kompetisi tingkat provinsi maupun nasional, dan pembelian peralatan olahraga.

“Informasinya ada 300 juta sisa dikembalikan di tahun 2024, banyak juak yee,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.