motre.id, Bangka Selatan –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan mencatat terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Bangka Selatan hingga Agustus 2024.

Data dari meja kerja Disnakertrans Bangka Selatan hingga Agustus 2024 ini terdapat pekerja asing yang bekerja di sektor industrial. Dari data itu pula setidaknya ada 4 tenaga kerja asing yang terdata.

Baca Berita Lainnya  Kabupaten Bangka Selatan Menggelar Upacara Memperingati Hari Jadi ke-316 Kota Toboali

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin, saat dihubungi mengatakan sudah ketentuan peraturan TKA didampingi tenaga kerja lokal atau tenaga kerja pendamping.

Salah satu tujuan tenaga kerja pendamping bagi tenaga kerja asing ialah sebagai fasilitator dalam penerjemahan bahasa.