Motret.id, Koba – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila dengan terdakwa Bripka Sodikin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba kembali mengalami penundaan pada Selasa (6/5/2025).

Agenda persidangan kali ini sedianya adalah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Namun, persidangan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum.

Baca Berita Lainnya  Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Menurut keterangan resmi dari Tim Humas PN Koba, penundaan ini bersifat teknis dan merupakan bagian dari prosedur peradilan yang harus dihormati semua pihak. “Sidang hari ini adalah untuk mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas pledoi terdakwa. Namun, untuk memberi waktu penyusunan duplik, sidang ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2025,” ujar perwakilan Humas PN Koba kepada Tim Jobber (Jurnalis Babel Bergerak).

Baca Berita Lainnya  Bawaslu Bangka Selatan Bersama Sat Pol PP dan Dishub Basel Melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye